Detail Cantuman

Image of Pelanggaran pemilu legislatif di Kota Makassar Tahun 2004 (analisis yuridis UU No.8 Tahun 2012)

Text

Pelanggaran pemilu legislatif di Kota Makassar Tahun 2004 (analisis yuridis UU No.8 Tahun 2012)


Berdasarkan uraian pada bab-bab sebelumnya dan hasil deskripsi yang penulis lakukan dalam bab IV maka penulis dapat mengemukakan beberapa kesimpulan dari penelitian ini sebagai berikut : 1.Bentuk pelanggaran dan aturan hukumnya yaitu: a. Pelanggaran Kode Etik yaitu Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu adalah pelanggaran terhadap etika penyelenggara pemilu yang berpedomankan sumpah atau janji sebelum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu diselesaikan oleh Dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) dengan tata cara penyelesaian yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang penyelenggara pemilu. b.Pelanggaran Administrasi Pasal 248 Undang-Undang Nomor 15 tahun 2010 tentang Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this