Detail Cantuman

Image of Tanggunga jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar terhadap informasi penggunaan obat

Text

Tanggunga jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Makassar terhadap informasi penggunaan obat



Masyarakat pada dasarnya mempunyai hak atas informasi obat dan pemerintah bertanggung jawab untuk menyediakan akses informasi tersebut, seperti tercantum dalam Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Informasi tentang obat ini masih banyak diabaikan oleh banyak pelaku usaha. Informasi tentang obat seharusnya dicantumkan dalam label atau kemasan suatu produk obat-obatan secara lengkap, yang mencakup indikasi obat, komposisi obat, aturan pakai obat, efek samping obat, Harga Eceran Tertinggi (HET), nama generik obat, dan deskripsi obat. Oleh karena itu, Pemerintah melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertanggungjawab untuk melakukan atau melaksanakan fungsi pengawasan terhadap informasi obat sebagai wujud dari tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan mengenai informasi obat ini masih banyak dilanggar oleh pelaku usaha. Contohnya, Kepmenkes No. 068 dan 069 mengenai Harga Eceran Tertinggi dan Pencantuman Nama Generik, merupakan aturan yang paling banyak dilanggar oleh pelaku usaha. Namun, Peraturan Perundang-Undangan lain mengenai informasi yang dicantumkan pada label obat ini telah banyak diterbitkan oleh pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah melaksanakan pengawasan terhadap informasi obat sebagai wujud dari tanggung jawab Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this