Detail Cantuman
Text
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Ditinjau Dari Undang-Undang No.11 Tahun 2008 (Studi Putusan No.390/Pid.B/2014/PN.Mks)
Hasil penelitian menunjukkan penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa perkara tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Makassar sudah sesuai, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 310, 315 dan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal ini jugadipengaruhi oleh sulitnya mendapatkan 2 orang saksi yang menjadi kontak Blakberry Massanger terdakwa untuk membuktikan bahwa memang benar terdakwa pemilik Smartphone sekaligus seseorang yang telah menulis status tersebut yang memuat pencemaran nama baik. Sehingga Hakim di Pengadilan Negeri Makassar dalam menangani kasus tindak pidana pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjatuhkan hukuman bebas kepada terdakwa.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |