Detail Cantuman
Text
Tindak pidana pornografi menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 perspktif hukum Islam
Hasil penelitian diperoleh tentang faktor penyebab seseorang melakukan tindak pidana pornografi yaitu keterbatasan lapangan kerja yang dapat memicu seseorang melakukan tindak pidana pornografi yaitu keterbatasan lapangan kerja yang dapat memicu seseorang melakukan tindak pidana pornografi seperti menedarkan dan membuat video compact disc (VCD)mporno, keterbatasan pengetahuan tentang agama juga merupakan salah satu pemicu seseorang melakukan tindak pidana pornografi baik berupa kekerasan seksual maupun pelecehan. Berdasarkan hasil penelitian tersebut disarankan kepada pemerintah untuk membatasi peredaran pornografi, pelanggaran terhadap tindak pidana pornografi dikenakan sanksi yang lebih berat dari sebelumnya dan mengajak masyarakat untuk tanggap dan secara aktif bertindak akan hal-hal yang merusak moral masyarakat.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |