Detail Cantuman

Image of Upaya hakim menetapkan pidana terhadap pelaku kejahatan kartu kredit di pengadilan negeri Makassar dalam perspektif hukum Islam

Text

Upaya hakim menetapkan pidana terhadap pelaku kejahatan kartu kredit di pengadilan negeri Makassar dalam perspektif hukum Islam


Setelah mengadakan pembahasan tentang upaya hakim menetapkan pidana terhadap pelaku kejahatan kartu kredit, hasil penelitian diperoleh fakta dari Pengadilan Negeri Makassar bahwa hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa berdasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan serta alat-alat bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Kasus ini terjadi karena berkembangnya teknologi canggih sehingga banyak yang menyebabkan terjadinya kejahatan pada kartu kredit seperti pemalsuan kartu kredit,pencurian pada kartu kredit,pembobolan bank dan sebagainya. Kejahatan ini dapat dicegah dengan aspek hukum pidana dan diluar hukum pidana Adapun dalam tinjauan hukum Islam, penerapan saksi pidana disesuaikan dengan jenis jarimah dengan hukuman ta’zir pada kejahatan yang dilakukan pelaku dengan tetap mengedepankan nilai keadilan. Bagi institusi penegak hukum lebih giat dan profesional di dalam menangani dan menangkap para pelaku kejahatan kartu kredit serta selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi yang dapat digunakan sebagai media kejahatan bagi para pelaku. Dengan demikian dituntut pengetahuan yang luas bagi para aparat penegak hukum dan juga dapat mendatangkan saksi-saksi ahli dibidang informasi dan teknologi.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this