Detail Cantuman

Image of Kawin paksa terhadap anak perspektif fikih dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak

Text

Kawin paksa terhadap anak perspektif fikih dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak


Kawin Paksa Terhadap Anak Perspektif Fikih dan Undang-undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Setelah mengadakan pembahasan mengenai kawin paksa terhadap anak dalam pandangan fikih dan undang-undang perlindungan anak. Hasil penelitian menunjukkan, untuk seorang gadis yang masih dibawah umur, keseluruhan mazhab berpandangan kebolehan berlakunya hak paksa (ijbar) dari seorang ayah atau kakek untuk menikahkan anak gadisnya yang berusia dibawah umur. Sedangkan menurut undang-undang perlindungan anak dengan tegas menyatakan bahwa kawin paksa yang dilakukan terhadap anak yang masih belum dewasa merupakan tindakan diskriminasi yang dapat mengancam pertumbuhan mental dan psikis seorang anak. Implikasi penelitian ini adalah: 1). Dalam hal memilih pasangan hidup hendaknya orang tua tidak memaksakan kehendak dengan semena-mena terhadap anaknya, yang tanpa disadari hal itu justru mendatangkan mudharat dan kesengsaraan bagi sang anak. 2). Bagi orang tua yang hendak menikahkan anaknya dimintaa untuk mendengar pendapat anak apalagi jika sang anak dijodohkan tanpa adanya rasa suka.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this