Detail Cantuman
Text
Perubahan peruntukan tanah wakaf hak milik menurut hukum Islam dan Undang- Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang undang undang Pokok agraria
Hasil penelitian menunjukkan bahwa. 1). pandangan hukum Islam mengenai perubahan peruntukan tanah wakaf hak milik ialah perubahan peruntukan tanah wakaf, terdapat pro dan kontra terhadap perubahan harta benda wakaf karena ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan, dalam hal ini dikalangan ulama mazhab. Golongan Imam Maliki dan Ahmad bin Hambali. Harta atau benda yang telah diwakafkan boleh dijual atau dirubah peruntukannya apabila wakaf tersebut sudah tidak mempunyai manfaat lagi bagi kemaslahatan umat dari pada dibiarkan akan menjadi suatu yang sia-sia. Sedangkan Syafi’I, Maliki, Hanafi maupun para ulama-ulama yang lainnya sepakat bahwa perubahan peruntukan wakaf hak milik tidak bolehkan dibenarkan, hal ini dikarenakan ada yang melarang dan ada pula yang membolehkan perubahan peruntukan tanah wakaf. 2) Sebagai akibat hukum perubahan peruntukan tanah wakaf hak milik menurut hukum Islam dan UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA, ada yang berdampak negatif. Dampak negatif dari perubahan peruntukan tanah wakaf selain akan dikenakan sanksi pidana juga dengan sendirinya akan batal menurut hukum yang berlaku. Dalam hal perubahan peruntukan tanah wakaf tersebut menimbulkan suatu perselisihan, maka akan diselesaikan melalui mediasi, arbitrase atau pengadilan baik kompetensi Pengadilan Agama maupun Pengadilan Umum.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |