Detail Cantuman
Text
Hukum poligami dengan alasan istri mandul menurut hukum Islam (studi analisis gender)
Penelitian menunjukkan bahwa: (1) pandangan hukum Islam tentang hukum poligami dengan alasan istri mandul adalah diperbolehkan.sebagaimana yang dikemukakan oleh para ulama ahli tafsir bahwa poligami diperbolehkan dalam keadaan darurat yaitu apabila istri mandul. Hal ini didasarkan pada penafsiran ayat tentang poligami. karena dalam Al-Quran tidak menerangkan secara jelas tentang alasan-alasan yang dapat digunakan bagi seseorang yang akan melakukan poligami. Dalam Al-Quran hanya disebutkan “maka kawinilah wanita-wanita yang kamu senangi dua, tiga atau empat” saja. Seperti yang dijelaskan dalam Q.S. An-Nisa/4:3. (2) hukum poligami dengan alasan istri tidak dapat memberi keturunan dalam KHI adalah diperbolehkan. Sebagaimana Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Bab IX KHI Pasal 57 seperti dijelaskan sebagai berikut: 1) Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri. 2) Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan. 3) Isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Apabila tiga alasan yang disebutkan menimpa suami-istri maka dapat dianggap rumah tangga tersebut tidak akan mampu menciptakan keluarga bahagia (mawaddah dan rahmah). Karena itu poligami hanya diperbolehkan, bila dalam keadaan darurat, misalnya ternyata istri mandul. Alasan ini harus diteliti benar bahwa istri benar-benar mandul, misalnya dengan keterangan dokter spesialis. Sebab kadang-kadang bahkan suami yang mandul sehingga istri tidak dapat melahirkan. Sehingga alasan ini tidak dapat diterima. (3) hukum poligami dengan alasan istri mandul ditinjau dari analisis gender yaitu praktek poligami dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan gender selama ini, karena mempunyai sisi yang membuka peluang besar menempatkan perempuan pada sisi subordinat, yakni anggapan bahwa perempuan itu tidak penting atau sekedar sebagai pelengkap dari kepentingan laki-laki. Adapun implikasi dalam skripsi ini adalah: Dalam masalah poligami sebaiknya pengadilan tidak mudah memberikan izin berpoligami dengan alasan yang kurang jelas sehingga praktek poligami tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang kurang layak berpoligami. Karena alasan-alasan tersebut hanya berpihak pada laki-laki semata tanpa ada etikad untuk keadilan dan kedudukan perempuan yang sama
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |