Detail Cantuman

Image of Model pernikahan dan perceraian pada pasangan beda agama (Islam-Hindu) di Desa Kalosi Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap

Text

Model pernikahan dan perceraian pada pasangan beda agama (Islam-Hindu) di Desa Kalosi Alau Kecamatan Dua Pitue Kabupaten Sidrap


Hasil penelitian menunjukkan 1). Meskipun sudah dilarang, perkawinan beda agama masih terus dilakukan seperti yang terjadi di Desa Kalosi Alau. Berbagai cara ditempuh, demi mensahkan dan mendapatkan pengakuan dari Negara. Adapun cara yang populer ditempuh pada pasangan beda agama agar pernikahannya dapat dilangsungkan yaitu dengan cara salah satu dari calon pengantin baik laki-laki maupun perempuan, baik agama Islam ataupun agama Hindu untuk mengalah dan mengikuti agama pasangannya lalu setelah menikah dia kembali keagamanyaSehingga mereka tidak memperdulikan lagi tanggapan orang-orang yang ada disekitar mereka. Dan sebagian besar pasangan hampir tidak semua mendapatkan restu orang tua hingga kurangnya keharmonisan dalam rumah tangga yang mengakibatkan perceraian. Proses perceraian dilakukan sesuai dengan proses pernikahan beda agama dilangsungkan yaitu apabila pernikahannya dilakukan secara Islam maka perceraiannya sesuai dengan Hukum Islam yaitu dengan putusan didepan pengadilan, sedangkan pernikahan dilakukan secara Hindu sesuai dengan masyarakat setempat yaitu apabila salah satu dari suami atau istri meninggalkan rumah maka sudah di anggap terjadi perceraian. 2). Sebagian besar anak-anak yang lahir dari perkawinan beda agama juga memiliki agama yang berbeda dengan orangtuanya. Memiliki orang tua dengan dua agama yang berbeda membuat mereka setelah dewasa juga mempunyai keinginan untuk memilih agama yang benar-benar mereka yakini. Selain keinginan dari dalam diri sendiri, ada faktor-faktor dari luar diri mereka yang mempengaruhi terjadinya pemilihan agama tersebu misalnya peran ayah, peran ibu, perang orangtua angkat, hubungan denga kerabat orangtua, hubungan kekasih dan hubungan peran pemuka agama. Implikasi dari penelitian ini ialah: Kepada seluruh masyarakat Desa Kalosi Alau apabila akan melakukan pernikahan beda agama hendaknya dpikirkan secara matang agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Dan akan berdampak pada anak-anak yang dilahirkan, karena mereka akan kebingungan dalam memilih agama untuk dirinya sendiri.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this