Detail Cantuman

Image of Permohonan Isbat Nikah dalam pernikahan siri pasca berlakunya UU No 3 Tahun 2006 (Studi Kasus Perkara No. 525/Pdt.P/2014/PA Mks)

Text

Permohonan Isbat Nikah dalam pernikahan siri pasca berlakunya UU No 3 Tahun 2006 (Studi Kasus Perkara No. 525/Pdt.P/2014/PA Mks)


Hasil penelitian menunjukan bahwa proses permohonan pengesahan perkawinan dapat dilakukan di Pengadilan Agama Makassar sesuai dengan Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, berdasarkan ketentuan Undang Undang No 7 Tahun 1989 sebagaimana telah dirubah dengan Undang Undang No 3 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan perubahan kedua Undang Undang 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, dan Kompilasi Hukum Islam. Sehingga majelis hakim Pengadilan Agama Makassar menetapkan perkawinan itu dapat diisbatkan dan juga sah karena telah sesuai dengan rukun dan syarat sahnya perkawinan. Implikasi penelitian ini adalah: 1). Hendaknya perkawinan yang dilakukan dibawah tangan atau siri segera dilakukan pencatatan perkawinan sehingga dapat memperjelas status anak yang mereka lahirkan serta perkawinan mereka mendapatkan pelindungan hukum apabila terjadi masalah di kemudian hari, dan perkawinan itu mempunyai kekuatan hukum yang kuat. 2). Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat oleh Kantor Urusan Agama (KUA) tentang masalah pernikahan yang sesuai dalam perundang-undangan dan diharapkan kepada para pihak Pengadilan Agama perlu diperketatnya persyaratan-persyaratan dalam pengajuan isbat nikah agar orang yang melakukan pernikahan siri tidak dengan mudahnya dapat mengisbatkan pernikahannya di kemudian hari.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this