Detail Cantuman
Text
Tinjauan kriminologi kekerasan terhadap anak di Pesantren Modern Tarbiyah Takalar
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 sangat jelas mengatur mengenai ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak. Ketentuan tersebut meliputi pengertian anak yang terdapat dalam bab I ketentuan umum, pasal 1 ayat 1 undang-undang perlindungan anak, menjelaskan bahwa anak adalah seorang yang berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Begitupun dengan hak-hak anak dijelaskan dalam pasal 1 ayat 12 UU perlindungan anak menjelaskan bahwa hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara. Salah satu hak seorang anak yang harus dipenuhi adalah ha katas pendidikan dan pengajaran, sebagaimana yang tercantum pada pasal 9 ayat 1 dan 2 UU No. 23 tahun 2003 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Menyangkut masalah fenomena-fenomena kekerasan terhadap anak dalam lingkungan sekolah yang beberapa tahun terakhir ini menyita perhatian kita. Fenomena seperti ini harusnya dilarang terjadi di Indonesia, karena UUD RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Di dalam pasal 54 sudah sangat jelas mengatakan anak dan lingkungan sekolah wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh siapapun. Pada pasal lain yaitu pasal 20 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juga mengatakan bahwa Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggara perlindungan anak.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |