Detail Cantuman

Image of Penganiayaan : kitab undang-undang hukum pidana dan hukum pidana Islam (studi perbandingan)

Text

Penganiayaan : kitab undang-undang hukum pidana dan hukum pidana Islam (studi perbandingan)


Dari hasil penelitian diperoleh bahwa Penganiayaan: Kitab UndangUndang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam (Studi perbabandingan). Mengenai gagasan dasar yang dikandung oleh sistem pemidanaan dalam Islam dan Pidana Positif di Indonesia, antara lain, pengkajian yang dilakukan dalam tulisan ini menemukan hal-hal sebagai berikut: pertama sistem hukum Islam, tidak membedakan secara tegas antara konsep hukum perdata dan hukum pidana sedangkan dalam Hukum Positif dibedakan secara jelas. Hal ini terutama terlihat dalam konsep hukum Islam mengenai sanksi qishas dan diyat yang memberikan kepada pihak korban hak untuk menuntut penjatuhan pidana kepada pelaku; kedua dalam sistem pidana Islam, kepentingan korban sangat diperhatikan dan karena itu ancaman yang diberikan kepada setiap pelaku kejahantan bersipat sangat tegas dalam hukum positif sanksi hukumnya tidak begitu berat. Kesimpulan yang diperoleh bahwa Penganiayaan menurut Undangundang hukum pidana adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka atau dalam arti lain penganiayaan adalah perbuatan sengaja merusak kesehatan orang. Dalam hukum pidana Islam istilah penganiayaan tidak dipakai, yang ada dalam hukum pidana Islam adalah jarimah jinayah terhadap tubuh selain jiwa. Pengertian Jinayah terhadap tubuh dapat diartikan oleh beberapa ulamah antra lain Ibanat Al-Athraf mendefenisikan penganiayaan adalah perbuatan seseorang terhadap orang lain yang menyebabkan sakit atau cacat tubuh. Dalam kedudukan dan sistem hukum di Indonesia penetapan dan peraturan perundang-undangan, terjadi dikotomi antara hukum umum dan hukum Islam, hukum Islam masih dianggap bukan hukum. Dapat kita lihat dalam ruang pablik ada usaha menghalangi penerapan hukum pidana Islam secara konsepsional, hukum pidana islam dianggap sangat kejam, ketinggalan zaman, dan tidak manusiawi. Pandangan-pandangan yang seperti itu yang membuat hukum Islam sulit diterapkan di Indonesia.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this