Detail Cantuman

Image of Perlindungan anak luar nikah perspektif hukum nasional dan hukum Islam : analisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.46/PUU-VIII/2010 tentang Uji Materiil Pasal 2 dan Pasal 43 UU RI No.1 Tahun 1974

Text

Perlindungan anak luar nikah perspektif hukum nasional dan hukum Islam : analisis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.46/PUU-VIII/2010 tentang Uji Materiil Pasal 2 dan Pasal 43 UU RI No.1 Tahun 1974


Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) status hukum anak dilahirkan dalam nikah di bawah tangan perspektif UU RI N o. 1 Tahun 1974 adalah anak luar nikah. Nikah di bawah tangan hukum Islam secara materiil telah terpenuhi ketentuan syariat, sehingga dapat diterapkan status hukum anak adalah sah dan anak itu tidak dilahirkan di luar nikah; (2) Konstruksi perlindungan anak luar nikah baik perspektif hukum nasional maupun perspektif hukum Islam, dalam maqasid al -syari'ah dengan pertimbangan prinsip-prinsip maslahah yang dilahirkan dari nikah di bawah tangan itu semestinya dicatat untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum; (3) Perlindungan anak di luar nikah yang dilahirkan dalam nikah di bawah tangan sebagai pemenuhan hak-hak agar terjamin, berhak atas dirinya hak perwalian, hak kewarisan dan berhak biaya hidup, pendidikan dan kesehatan.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this