Detail Cantuman
Text
Wasiat wajibah terhadap ahli waris beda agama
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaplikasian wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris beda agama menjadi permasalahan karena status perbedaan agama menjadikan ahli waris tersebut terhalang untuk mendapatkan hak waris. Melalui putusan Mahkamah Agung ini hakim memutuskan bahwa bahwa ahli waris beda agama mendapat hak memperoleh harta warisan melalui wasiat wahjibah dengan pertimbangan maslahat. Meskipun tidak terdapat aturan mengenai wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama, hakim telah berhasil melakukan ijtihad dan melakukan penemuan hukum dengan menggali nilai-nilai hukum yang ada, putusan ini memperlihatkan bahwa hakim benar-benar melaksanakan tugas sebagai pemutus hukum yang menerima, memeriksa, serta memutus perkara untuk keadilan sosial. Dengan demikian, dibutuhkan keberanian hakim untuk memutus perkara-perkara yang dianggap baru melalui [pertimbangan yang mengutamankan kemaslahatan dengan tetap berdasar pada Al-Qur'an dan hadis
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |