Detail Cantuman

Image of Wasiat wajibah terhadap ahli waris beda agama

Text

Wasiat wajibah terhadap ahli waris beda agama


Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaplikasian wasiat wajibah yang diberikan kepada ahli waris beda agama menjadi permasalahan karena status perbedaan agama menjadikan ahli waris tersebut terhalang untuk mendapatkan hak waris. Melalui putusan Mahkamah Agung ini hakim memutuskan bahwa bahwa ahli waris beda agama mendapat hak memperoleh harta warisan melalui wasiat wahjibah dengan pertimbangan maslahat. Meskipun tidak terdapat aturan mengenai wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama, hakim telah berhasil melakukan ijtihad dan melakukan penemuan hukum dengan menggali nilai-nilai hukum yang ada, putusan ini memperlihatkan bahwa hakim benar-benar melaksanakan tugas sebagai pemutus hukum yang menerima, memeriksa, serta memutus perkara untuk keadilan sosial. Dengan demikian, dibutuhkan keberanian hakim untuk memutus perkara-perkara yang dianggap baru melalui [pertimbangan yang mengutamankan kemaslahatan dengan tetap berdasar pada Al-Qur'an dan hadis




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this