Detail Cantuman
Text
Analisis biaya nikah dalam mewujudkan tujuan pernikahan : studi kasus Kabupaten Soppeng
Berdasarkan hasil penelitian, maka didapati ada tiga pos pembiayaan dalam pernikahan masyarakat Kabupaten Soppeng, (1) Mahar, (2) Biaya administrasi di KUA dan, (3) Uang Belanja (Uang Panaik, Dui Menre' dalam bahasa Bugis). Aturan perundang-undangan yang kemudian hadir terhadap ketiga pembiayaan tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip biaya nikah, yaitu: 1) Substansi; wajib dan sepakat, 2) Struktur; mediasi dan memutuskan dan, 3) Kultur; sekufu' (seimbang) dan menjadi acuan agar tidak terjadi diskriminasi terhadap semua pihak, baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki dalam pernikahan masyarakat Soppeng, demi tercapainya sebuah kemaslahatan yang berwujud pada tujuan pernikahan zakinah, mawaddah, dan warahmah.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |