Detail Cantuman
Text
Efektivitas mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan agama Baubau
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahawa mediasi belum efektif. Faktor-faktor yang menyebabkan adalah tingkat kepatuhan masyarakat yang menjalani proses mediasi sangat rendah. Fasilitas dan sarana mediasi di Pengadilan Agama Baubau masih kurang memadai baik dari segi ruang mediasi maupun fasilitas penunjang didalamnya. Selain ketua pengadilan Agama Baubau, hakim yan ditunjuk menjadi mediator seluruhnya belum mengikuti pelatihan mediasi yang diselenggarakan oleh Mahkmah AGung Republik Indonesia. Penempatan pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama tidak tepat atau tidak seuai dengan apa yang telah digariskan oleh Allah swt, dalam QS. Al-Nisa’/4 : 35, tentang kedudukan dan hak kewenangan hakam (mediator) dalam menyelesaikan konflik yang terjadi dalam rumah tangga.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |