Detail Cantuman
Text
Kontroversi aurat wanita dalam hukum hijab perspektif fukaha
Hasil penelitian ini adalah para fukaha empat sepakat bahwa wanita wajib membuka wajah dan telapak tangan dalam shalat karena keduanya bukan aurat. Abu Hanifah menambahkan kaki, sementara Syafi'i menambahkan telapak kaki. Selanjutnya keempat fukaha berbeda pendapat tentang aurat pandangan di luar shalat. Perbedaan ini diakibatkan oleh satu dari tiga sebab yang ada, yaitu; (1) sebab pemaknaan bahasa ayat pada lafadz zinah zahirah (perhiasan luar) dan lafadz juyub (permukaan dada) dalam QS. an-Nur/24:31, serta lafadz jalabib pada QS. al-Ahzab/33:59, (2) sebab periwayatan hadis, dan(3) sebab kaidah-kaidah usuliyyah dalam istinbat hukum
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |