Detail Cantuman

Image of Kontroversi aurat wanita dalam hukum hijab perspektif fukaha

Text

Kontroversi aurat wanita dalam hukum hijab perspektif fukaha


Hasil penelitian ini adalah para fukaha empat sepakat bahwa wanita wajib membuka wajah dan telapak tangan dalam shalat karena keduanya bukan aurat. Abu Hanifah menambahkan kaki, sementara Syafi'i menambahkan telapak kaki. Selanjutnya keempat fukaha berbeda pendapat tentang aurat pandangan di luar shalat. Perbedaan ini diakibatkan oleh satu dari tiga sebab yang ada, yaitu; (1) sebab pemaknaan bahasa ayat pada lafadz zinah zahirah (perhiasan luar) dan lafadz juyub (permukaan dada) dalam QS. an-Nur/24:31, serta lafadz jalabib pada QS. al-Ahzab/33:59, (2) sebab periwayatan hadis, dan(3) sebab kaidah-kaidah usuliyyah dalam istinbat hukum




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this