Detail Cantuman
Text
Pembatalan perkawinan di pengadilan agama Maros menurut hukum Islam dan perundang-undangan (analisis faktor-faktor dan maslahah)
Hasil penelitian menujukkan bahwa fasakh atau dikenal dengan pembatalan perkawinan dalam hukum perdata dapat terjadi apabila pihak tidak memenuhi rukun dan syarat perkawinan yang telah ditentukan oleh agama dan peraturan yang ada. KHI terbagi dua, yaitu batal demi hukum yang tercantum dalam pasal 70 KHI, karena menyalahi aturan dan haram hukumnya apabila dilaksanakan. dan dapat dibatalkan sebagaimana yang tercantum pada pasal 71 KHI. Faktor atau penyebab terjadinya pembatalan perkawinan di pengadilan agama Maros adalah sebagaimana pada perkara dengan nomor 61/pdt.G/2007/PA Maros dengan alasan adanya paksaan atau di bawah ancaman yang meanggar hukum . Hal ini sesuai pasal 71 KHI pada poin (f) yang menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan apabila perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan. Dan perkara nomor 75/pdt.G/2014/PA mrs. Adapun yang menjadi alasannya ialah karena penipuan, penipuan wali dan identitas diri pihak yang melangsungkan perkawinan. Sebagaimana dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 pada pasal 27 ayat 2 dalam KHI pasal 72 ayat 2. Apabila suatu perkawinan dinyatakan putus tentu ada akibat dari putusnya perkawinan tersebut.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |