Detail Cantuman
Text
Problematika nusyus keluarga muslim (studi kasus pada pengadilan agama Polewali Mandar)
Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab dan bentuk tindakan nusyus dapat berasal dari suami, maupun dari istri. Faktor penyebab dari suami adalah 1) faktor akhlak, 2) faktor berpisahnya tempat tinggal pasangan suami-istri, 3) faktor campur tangan pihak ketiga, 4) faktor kecemburuan dan kecurigaan. Faktor penyebab dari istri adalah 1) faktor akhlak, 2) faktor ekonomi (ketidakpuasan terhadap nafkah dari suami, 3) faktor kecemburuan dan kecurigaan, dan 4) faktor suggesti tanpa sadar dari istri. Bentuk-bentuk nusyus yang dilakukan oleh suami adalah 1) menyakiti istri secara fisik, 2) menyakiti istri secara verbal, 3) mengusir istri dari rumah, 4) tidak memberikan nafkah lahir batin. Sedangkan bentuk-bentuk nusyus yang dilakukan oleh istri adalah 1) meninggalkan rumah tanpa izin dari suami, 2) selingkuh, 3) mengusir suami, 4) merusak barang atau properti suami. Secara eksteren, model solusi yang dapat ditempuh oleh keluarga muslim yang mengalami kasus nusyus di Kabupaten Polewali Mandar adalah 1) sebelum sampai pada tingkat pengadilan, maka pasangan yang bermasalah hendaknya mengangkat hakam atau penengah dari masing-masing keluarga atau yang dituangkan untuk menempuh jalur kekeluargaan sehingga perdamaian dapat dicapai, 2) bila yang pertama gagal, maka Badan Penasehat Perkawinan, Perselisihan dan perceraian (BP4) yang ada di kecamatan sebagai lembaga keagamaan yang terdepan perlu dilibatkan, 3) jika yang kedua pun gagal, maka dapat diselesaikan melalui lembaga mediasi di pengadilan, dengan catatan adanya rekomendasi dari BP4 sebagai bahan pertimbangan dan masukan bagi mediator dan hakim pengadilan agama.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2014 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |