Detail Cantuman
Text
Kritik atas liberalisasi pemikiran jaringan Islam liberal (JIL) mengenai hukum Islam di Indonesia : Studi tentang metodologi hukum Islam
Hasil penelitian yaitu : 1) JIL menggunakan empat metode dalam penalaran hukum Islam yaitu membedakan ayat teologis dan ayat politik; ayat hokum dan ayat moral; menerapkan metode naskh seraya melakukan pemaknaan ulang atas istilah-istilah tertentu dalam al-Qur’an; dan menggunakan teori kebahasaan dan teori yang ada dalam diskursus ushul fiqhi. Sedangkan pendekatan yang digunakan JIL adalah konstektual-substansial . 2) Prinsip etis yang menjadi dasar dalam metode dan pendekatan dalam JIL dlam penalaran hukum Islam adalah prinsip keadilan, kemaslahatan, pembebasan, kebebasan, persaudaraan, perdamaian dan kasih saying. 3) Corak penalaran hukum Islam JIL adalah kemudahan, kemaslahatan-kemanusiaan dan kesetaraan gender.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2014 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |