Detail Cantuman

Image of Nilai kemanusiaan dalam perkawinan (telaah atas perkawinan beda agama menurut hukum Islam)

Text

Nilai kemanusiaan dalam perkawinan (telaah atas perkawinan beda agama menurut hukum Islam)


Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua pandangan ulam (hukum Islam) terhadap perkawinan beda agama yaitu: Pertama, mengharamkan dengan pertimbangan mendasar adalah tidak terjadi harmonisasi dalam perkawinan beda agama dengan katai lain perkawinan beda agama tidak mengantarkan penganutnya pada terciptanya keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah. Kedua, membolehkan dengan syarat yaitu perkawinan beda agama dalam arti ahli kitab, karena ahli kitab senilai dengan harta dan tidak mempunyai hak pilih kecuali ia harus tunduk dan patuh terhadap apa yang diinginkan oleh tuannya. Perkawinan beda agama (ahli kitab) harus mengarah kepada nilai kesamaan pandangan hidup dalam berumah tangga yang dapat tercipta dengan baik akibat dari wujud saling mencintai; nilai keharmonisa dalam pergaulan berumah tangga (demokratis); dan memelihara maslahat hidup, sehingga seorang suami memiliki tanggung jawab kepemimpinan terhadap kehidupan keluarga. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, penulis berpendapat bahwa haram melakukan perkawinan beda agama (ahli kitab) dengan alasan pertama, di Indonesia, perempuan ahli kitab bukan perempuan yang beriman kepada kitab samawi karena sudah terjadi pergeseran dan perubahan isi kitab samawi, Kedua, karena sudah banyak jumlah perempuan muslimah.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this