Detail Cantuman
Text
Perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum Islam dan implementasinya pada pengadilan agama
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan pemikiran pembagian warisan dalam hukum Islam adalah sangat dinamis seiring dengan perkembangan masyarakat, karena prinsip pembagian warisan dalam hukum Islam yang dilakukan pada pengadilan agama adalah berdasar kepada nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat, meskipun kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum waris yang secara komprehensif telah disusun sesuai kondisi masyarakat muslim Indonesia, namun tidak menutup kemungkinan bagi hakim dapat berijtihad dalam hukum waris tersebut, agar memenuhi rasa keadilan bagi para pihak dalam suatu kasus. Sehingga diharapkan kepada hakim dalam memeriksa perkara secara ex officio berkewajiban memilih, menentukan dan menemukan hukum yang tepat terhdap kasusu yang sedang dihadapi. Dengan demikian, doharapkan hakim menemukan hukunya sebagai jadge made law. Agar dapat melahirkan putusan yang menyelesaikan masalah. Sehingga dapat dilihat putusan hakim terkadang menjatuhkan putusan terhadap pembagian warisan antara laki-laki dan dengan perempuan dengan perbandingan 2 : 1 dan dapat pula 1 : 1 tergantung kasusnya. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perkembangan pembagian warisan dalam hukum Islam adalah faktor normatif yakni aturan atau hukumnya, berupa peraturan perudang-undangan yang mengatur tentang kewarisan Islam, dan faktor sosial yang terdiri daru pengetahuan masyarakat, pengetahuan aparat terkait, budaya hukum masyarakat, dan kesadaran hukum masyarakat.
Ketersediaan
B181170 | 2X4.4 SYA 2014 | (2X4) | Tersedia |
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2014 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-1186-71-8
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
1
|
Subyek |