Detail Cantuman
Text
Peradilan agama dan sengketa ekonomi syaria'ah
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) nilai-nilai ekonomi syariah Islam : a. nilai ketuhanan, b. kepempinan, c. nilai keseimbangan, d. nilai keadilan dan e. nilai kemaslahatan, diharapkan dapat diaktulaisasikan dalam kehidupan keseharian umat Islam. Sistem ekonomi syariah senantiasa menggunakan kriteria yang didalamnya tidak mengandung unsur : -maysir, gharar, haram dan riba. Ada 3 (tiga) aspek yang muncul pada setiap sengketa, yakni : 1. Aspek yuridis, 2. Aspek sosiologis dan 3.Aspek psikologis. Ketiga aspek dari setiap sengketa, menimbulkan 3 (tiag) sifat pula yang melekat padanya, yaitu sifat : a. sifat formal (melekat pada nilai dan dan norma hukum yang mengaturnya), b. sifat substansial (melekat pada manusianya). 2). Penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan kewenangan absolut (mutlak) pengadilan dalam lingkungan peradilan agama, sebagaimana yang diamanahkan pasal 49 undang-undang No 3 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang No 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Sengketa ekonomi syariah yang dimaksud meliputi 11 macam obyek, yaitu Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Reasuransi Syariah. Reksadana Syariah, Obligasi Syariah dan Surat berjangka menengah Syariah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pengadaian Syariah, dna Pensiun Lembaga Keuangan Syariah, dan Bisnis Syariah. 3). Kewenangan peradilan agama dalam menyelesaikan perkara-perkara ekonomi syariah, sebagai suatu peluang strategis, sudah seharusnya dimanfatakan dengan senaik-baiknya, dengan acara menfungsikan peradilan agama sesuai tugas dan kewenangannya secara optimal. Dibalik peluang, tentunya diperhadakan dengantantang dan rintangan, baik yang bersifat intern, yaitu yang datang dari individu hakim berupa profesioanalitas dalam menangani perkara ekonomi syariah yang muncul, tapi juga tantangan yang bersifat ekstern yaitu yang datang dari luar diri hakim, misalnya virus mafia peradilan. Para materil, hukum acara serta peraturan-peraturan dan perundang-undangan yang terkait. Sejalan dengan itu, tuntunan peningkatan kinerja, mutu pelayanan, kualitas dan integritas serta didukung oleh profesionalitas aparat peradilan, berimplikasi pada peningkatan kepercayaan masyarakat pencari keadilan terhadap lembaga keadilan.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2014 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |