Detail Cantuman

Image of Analisis pendapat ulama tentang hukum ditribusi daging qurban kepada non-muslim

Text

Analisis pendapat ulama tentang hukum ditribusi daging qurban kepada non-muslim


Penelitian ini menemukan bahwa para ulama sangat berselisih pendapat tentang hukumnya yaitu: pendapat para ulama yang agak paling banyak yaitu ,membolehkan (makruh) memberikan makan kepada non-Muslim secara umum, kemudian boleh memberikan kepada non-Muslim secara khusus yaitu ahli zimmah saja, selanjutnya tidak boleh semata-mata memberikan sesuatu dari daging qurban kepada non-Muslim. Adapun menyedekahkan, menghadiahkan dan menyerahkan daging qurban kepadanya membolehkan dengan syarat non-Muslim bukanlah orang yang memerangi kaum muslim. semua ini berlaku atas qurban sunnah saja, adapun qurban berupa wajib tidak ada ulama satu pun yang mengatakan boleh bagi non-Muslim ikut menikmati daging tersebut.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this