Detail Cantuman
Text
Analisis pendapat ulama tentang hukum ditribusi daging qurban kepada non-muslim
Penelitian ini menemukan bahwa para ulama sangat berselisih pendapat tentang hukumnya yaitu: pendapat para ulama yang agak paling banyak yaitu ,membolehkan (makruh) memberikan makan kepada non-Muslim secara umum, kemudian boleh memberikan kepada non-Muslim secara khusus yaitu ahli zimmah saja, selanjutnya tidak boleh semata-mata memberikan sesuatu dari daging qurban kepada non-Muslim. Adapun menyedekahkan, menghadiahkan dan menyerahkan daging qurban kepadanya membolehkan dengan syarat non-Muslim bukanlah orang yang memerangi kaum muslim. semua ini berlaku atas qurban sunnah saja, adapun qurban berupa wajib tidak ada ulama satu pun yang mengatakan boleh bagi non-Muslim ikut menikmati daging tersebut.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |