Detail Cantuman
Text
Pembatalan hibah dalam pembagian warisan di pengadilan agama wilayah Sulawesi-Selatan (analisis pendekatan fiqhiyah)
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hal-hal yang menyebabkan terjadinya benturan hibah dengan kewarisan dipengadilan agama Sulawesi-Slatan (1) perubahan penerapan hukum dan hukum adat menjadi hukum waris islam (2) perkawinan siri (3)hibah yang melewati batas (4) memberikan hibah transparan terhadap ahli warisnya (5) perubahan nilai objek (6) faktor ekonomi. faktor-faktor yang mempengaruhi pembatalan hibah di pengadilan agama sulawesi-selatan mencakup 1. hibah tidak merata kepada anak sebagai ahli waris, sehingga terdapat anaklain sebagai ahli waris yang dirugikan 2. hiyal asy-syariah dalam hibah 3. hibah yang dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan ahli waris 4. akta hibah dibawah tangan 5. benda yang dihibahkan bukan pemilik pemberi hibah 6. barang hibah belum diterima oleh peerima hibah. unruk mengantisipasi penyeludupan hukum dalam kasus pembatalan hibah dipengadilan agama sulawesi selatan ditempuh dengan mempperoleh informasi dari proses jawab menjawab dari para pihak yang tertuang dalam gugatan warisan/pembatalan warisan,jawaban,replika dan duplik.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2015 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |