Detail Cantuman

Image of Pengembangan metode ijtihad kontemporer

Text

Pengembangan metode ijtihad kontemporer


Hasil penelitian menunjukkan bahwa ijtihad dilaksanakan sejak awal yaitu sejak nabi Muhammad saw. Ijtihad beliau itu meskipun selalu mendapatkan bimbingan dari Allah, namun cukup menjadi motivasi bagi para sahabat dan ulama sesudahnya melakukan hal serupa sampai mencapai masa jayanya dengan tampilannya Imam al-Syafi'ii menyusun kitab usul fiqhi dan metode istinbat hukum. Metode ijtihad yang dihasilkan oleh ulama terdahulu yang terangkum dalam tiga cara yaitu bayani, qiyasi dan istislahi. Metode ini juga digunakan dan dikembangkan oleh organisasi kemasyarakatn (ormas) Islam di Indonesia antara lain yaitu majelis tarjih (Muhammadiyah), Bahsu al-masail (NU) dan komisi fatwa dan hukum (MUI) yang tentu disesuaikan dengan kondisi di Indonesia. Menghadapi dan memasuki era kontemporer yang ditandai dengan munculnya masalah kontemporer yang juga mengalami perkembangan, maka pengembangan metode ijtihad juga mesti dilakukan. Pengembangan yang dimaksud adalah modifikasi metode ijtihad kalsik dengan metode ijtihad organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dengan terlebih dahulu memahami persolan itu dari berbagai sisinya yang dianggap perlu untuk dijadikan dasar dalam berijtihad.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit : .,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this