Detail Cantuman
Text
Poligami dalam hukum Islam dan hukum nasioanl (telaah kritis pelaksanaanya pada masyarakat kota Makassar)
Hasil penelitian ini ditemukan bahwa pengaturan poligami dalam hukum nasional merupakan upaya pemerintah (negara) mengurus rakyatnya sesuai kemaslahatan. Pandangan masyarakat mengenai poligami di kota Makassar terbagi pada tiga golongan, yaitu ada persepsi masyarakat yang memperbolehkan menolak dan yang netral terhadap poligami. Praktik poligami di Makassar dilakukan melalui nikah siri hal itu terjadi ada beberapa hal yang melatarbelakangi adanya sebagian masyarakat melakukan nikah siri dalam arti tidak mencatatkan pernikahanyya di KUA atau di kantor catatan sipil. Ada lima faktor yang mempengaruhi terjadinya poligami di kota Makassar yaitu alasan tidak ada keturunan, kebutuhan seksual, istri memiliki penyakit yang tidak dapat disembuhkan, alasan kurang pelayanan istri dan alasan mengikuti sunnah rasul. Perlu pembaruan dalam sanksi hukum poligami tanpa izin Pengadilan Agama sebagai formulasi hukum di Indonesia mengacu kepada terbentuknya masalah yaitu agar perkawinanan menjadi legal, sehingga terjamin hak dan kewajiban suami istri, dan dapat terwujud tujuan perkawinan poligami perlu diluruskan yaitu menluruskan pandangan masyarakat terhadap perkawinan poligami sesuai dengan aturan Islam
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2014 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |