Detail Cantuman

Image of Fatwa : majelis ulama Indonesia (MUI) dalam persfektif hukum dan perundang-undangan

Text

Fatwa : majelis ulama Indonesia (MUI) dalam persfektif hukum dan perundang-undangan


Secara sistematik buku ini dibagi menjadi empat bagian. Bagian pertama buku ini menyoroti fatwa MUI dari dimensi legelitas hukum dan undang-undang bagaimana fatwa yang merupakan instrumen hukum MUI yang difatnya tidak mengikat kemudian landasan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Pada bagian ini pula dipaparkan pula perjalanan fatwa MUI dari tahun ke tahun, beserta faktor sosial dan budaya yang mempengaruhi kemunculan fatwa tersebut.
Bagian kedua buku ini menyoroti MUI sebagai lembaga fatwa di Indonesia. Dalam makalah pertama diulas sejarah dan perkembangan lembaga fatwa di Indonesia. Secara sosiologis jauh sebelum terbentunya MUI masyarakat Indonesia merupakan masayarakat yang religius. Fatwa ulama sering menjadi acuan masyarakat baik pada masa kolonial maupun kemerdekaan. Pendirian MUI pada masa Soeharto hanyalah penekanan dan legitimasi dari peran ulama dalam bermasyarakat dan bernegara. Walaupun sebenranya Soeharto sebenarnya mempunyai agenda politik tersendiri berdirinya MUI, yaitu untuk mendukung agenda politik rezim yang berkuasa. Sehingga diharapkan radikalisme dan sepertisme dapat ditepis dengan dilembakannya fungsi ulama pada saat itu.
Bagian ketiga buku ini menyoroti fatwa MUI secara spesifik dalam ekonomi syariah serta bagaimana dinamika fatwa dan otentitas berikut analisa didalmnya. Dengan model hukum tata negara di zaman modern dalam makalah misalnya disebutkan bahwa fungsi fatwa ulama dalam suatu negara dapat dikelompokkan menjadi tiga fungsi, pertama, negara yang menempatkan syari'at Islam sebagai dasar dan undang-undang yang diterapkan secara utuh dan sempurna., sehingga fatwa menjadi keputusan hukum yang mengikat. kedua, negara yang menggabungkan antara hukum sekuler dengan hukum sehingga fatwa tidak berperan dan tidak berfungsi apapun dalam kehidupan bernegara, ketiga, negara yang menggabungkan antara hukum sekuler dengan hukum Islam, maka dalam konteks ini fatwa berfungsi hanya dalam ranah hukum Islam.
Bagian keempat, buku ini menyoroti politik sosial keagamaan, bagaimana fatwa terkait dengan isu-isu aktual kontemporer seperti halnya tentang golongan putih (golput), telaah kritis metodologi istanbaht MUI, fatwa hukum rokok, fatwa tentang wakf uang, arah kiblat, ftawa pelarangan khitan perempuan, penentuan awal bulan ramadhan dan syawal dsb.




Ketersediaan

05498132X0 ATH f (2X0)Tersedia


Informasi Detil

Penerbit : .,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-1950-23
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this