Detail Cantuman
Text
Pengantar hukum adat di Indonesia
Antara manusia dan manusia,dimanapun mereka hidup didunia terdapat pertalian,kontak,perhubungan timbal balik,walau dimanapun juga,manusia tak dapat hidup bersama dan membentuk suatu masyarakat.Tetapi supaya hidup bersama dan membentuk suatu masyarakat.Tetapi supaya hidup bersama demikian sungguh merupakan suatu masyarakat yang teratur ,mereka harus mengatur tingkah laku setiap orang terhadap yang lain,demikian puila,setiap orang harus berttingkah laku demikian rupa sehingga dalam masyarakat itu tak terus menerus terjadi percederaan dan pertentangan dan oleh karena itu terjadi kekacauan.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : ., 1979 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |