Detail Cantuman

Image of Melampaui Positivisme Hukum Negara

Text

Melampaui Positivisme Hukum Negara


Dominasi paradigma positivisme hukum dengan segala sistem ikutanya begitu mencengkram dengan kuat baik dalam pengembangan ilmu hukum maupun praktik penegakan hukum di Indonesia.Penyelesaian perkara pidana tidak boleh diselesaikan selain melalui mekanisme yang telah disediakan hukum negara dengan sistem peradilan pidananya yang kaku dan positivitik,padahal realitas menunjukkan bahwa hukum negara bukanlah satu-satunya mekanisme di dalam menyelesaikan sengketa yang terjadi di masyarakat.Mekanisme ini dalam hal-hal tertentu bahkan lebih membumi dan memuaskan tidak hanya para pihak yang bebrsengketa tapi juga masyarakat setempat.Kasus carok di Madura merupakan contoh nyata betapa kehadiran hukum Negara dengan cara pandang yang positivistik tidak mampu menyelesaikan konflik yang didasarkan pada pentingnya harga diri seseorang.




Ketersediaan

Tidak ada salinan data



Informasi Detil

Penerbit Aswaja pressindo : .,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-7762-60-2
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this