Detail Cantuman

Image of Hukum kewarisan Islam

Text

Hukum kewarisan Islam


Masalah kewarisan atau waris mewarisi dikalangan umat Islam di Indonesia,hal ini secara jelas diatur dalam peraturan Pemerintah No 45 tahun 1957,tentang pembentukan pengadilan Agama/Mahkamah Syaria'ah diluar Jawa dan Madura.Didalam pasal 4 ayat 1 dari peraturan tersebut menjelaskan dan memutuskan perselisihan antara suami istri yang beragama Islam dan segala perkara yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum agama Islam yang berkenaan dengan nikah,thalak,rujuk,fasakh,nafkah,maskawin,perkara waris,wakaf dan lain-lain yang berhubungan dengan itu.




Ketersediaan

B06455122X4.4 ASS h1 (2X4)Tersedia


Informasi Detil

Penerbit Alqushwa : .,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this