Detail Cantuman
Text
Hukum kewarisan Islam
Masalah kewarisan atau waris mewarisi dikalangan umat Islam di Indonesia,hal ini secara jelas diatur dalam peraturan Pemerintah No 45 tahun 1957,tentang pembentukan pengadilan Agama/Mahkamah Syaria'ah diluar Jawa dan Madura.Didalam pasal 4 ayat 1 dari peraturan tersebut menjelaskan dan memutuskan perselisihan antara suami istri yang beragama Islam dan segala perkara yang menurut hukum yang hidup diputus menurut hukum agama Islam yang berkenaan dengan nikah,thalak,rujuk,fasakh,nafkah,maskawin,perkara waris,wakaf dan lain-lain yang berhubungan dengan itu.
Ketersediaan
B0645512 | 2X4.4 ASS h1 | (2X4) | Tersedia |
Informasi Detil
Penerbit | Alqushwa : ., 1992 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |