Detail Cantuman
Text
Perkawinan antar agama dalam teori dan praktek
Sejak diberlakukanya UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan,perkawinan antar agama masih saja merupakan masalah krusial hingga saat ini.Soalnya UU itu tak mengatur jelas tentang bagaimana prosedur pelaksanaan perkawinan antar agama.Lagipula masih menimbulkan masalah pelik dari segi teoritis maupun praktis.Dari segi teoritis tidak dapat ditemukan landasan hukum bagi perkawinan antar agama dalam UU itu.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : ., 1996 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9794215767
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |