Detail Cantuman
Text
Peradilan dan hukum acara Islam
Peradilan adalah suatu tugas suci yang diakui oleh seluruh Bangsa,baik mereka tergolong bangsa-bangsa yang telah maju ataupun yang belum .Di dalam peradilan itu terkandung menyuruh ma'ruf dan mencegah mungkar,menyampaikan hak kepada yang harus menerimanya dan menghalangi orang yang zalim daripada berbuat aniaya serta mewujudkan perbaikan umum,dengan peradilan dilindungi jwa harta dan kehormatan.Apabila peradilan tidak terdapat dalam suatu masyarakat maka mayarakat itu akan menjadi masyarakat yang kacau balau.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | Percetakan offset : ., 1964 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |