Detail Cantuman
Text
Muqaranah mazahib fil ushul
Kelahiran mazhab-mazhab hukum dengan pola dan karakteristik tersendiri ini,tak pelak lagi menimbulkan berbagai perbedaan pendapat dan beragamnya produk hukum yang dihasilkan.Diakui bahwa selama periode abad kedua sampai dengan abad keempat hijriah merupakan periode gerakan pemikiran hukum secara besar-besaran dan meluas di berbagai kawasan.Hal ini,tidak lain karena disamping para ulama atau fukaha mempunyai kesungguhan dalam menggali hukum,juga para khalifah Bani Abbas mempunyai perhatian dan minat yang cukup besar terhadap hukum Islam dan fuqaha.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 1999 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9795780263
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |