Detail Cantuman
Text
Kekuasaan kehakiman dalam ketatanegaraan Islam
Peradilan telah ada sejak masa-masa silam,karena tidak mungkin hidup suatu pemerintahan tampa menegakkan peradilan,sebab komunitas suatu masyarakat susah menghindari terjadinya perbedaan pendapat dan persengketaan,baik bidang perdata maupun bidang pidana lainya.Namun da[at dipahami bahwa peradilan sebelum Islam masih sangat sederhana,yakni belum memiliki lembaga tersendiri,jika terjadi perselisihan dalam hal harta benda dan pusaka mereka menyelesaikan secara damai melalui perundingan.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | Alauddin University Press : ., 2013 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
9786022375878
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |