Detail Cantuman
Text
Kekuasaan kehakiman dalam ketatanegaraan Islam
Peradilan telah ada sejak masa-masa silam,karena tidak mungkin hidup suatu pemerintahan tampa menegakkan peradilan,sebab komunitas suatu masyarakat susah menghindari terjadinya perbedaan pendapat dan persengketaan,baik bidang perdata maupun bidang pidana lainya.Namun da[at dipahami bahwa peradilan sebelum Islam masih sangat sederhana,yakni belum memiliki lembaga tersendiri,jika terjadi perselisihan dalam hal harta benda dan pusaka mereka menyelesaikan secara damai melalui perundingan.
Biker 1
Biker 2
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
| Penerbit | Alauddin University Press : ., 2013 |
|---|---|
| Bahasa |
Indonesia
|
| ISBN/ISSN |
9786022375878
|
| Tipe Pembawa |
-
|
| Edisi |
-
|
| Subyek |