Detail Cantuman
Text
Hukum keluarga di dunia Islam modern : Studi perbandingan dan keberanjakan UU modern dari kitab-kitab fikih
Pengetahuan perbandingan hukum keluarga Islam ini sangat penting di Indonesia,karena seringkali kita memperdebatkan sesuatu hal yang orang lain di Negara lain telah menyelesaikan masalah itu puluhan tahun sebelumnya.Perdebatan sekitar poligami sesungguhnya relatif ketinggalan zaman karena Pakistan telah menyelesaikan hal itu pada tahun 1961 dengan mempersulit poligami,bahkan Tunisia pada Tahun 1956 telah melarang poligami samasekali dan memberikan hukuman penjara satu tahun bagi pelanggarnya dan denda 240.000 frank.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | Ciputat Press : jakarta., 2003 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
979-3245-05-0
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |