Detail Cantuman
Text
Hukum acara peradilan agama
Peradilan Agama sebagai salah satu dari empat lingkungan peradilan di Indonesia,memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan keadilan diantara orang-orang yang beragama Islam.Pengadilan agama memeriksa,mengadili,dan memutus perkara-perkara yang menjadi kewenanganya berdasarkan hukum Islam.SEbagai salah satu lembaga penegak keadilan dan kebenaran dalam menjalangkan fungsinya,peradilan agama mempergunakan ketentuan hukum atau aturan tertentu dalam bertindak.Ketentuan hukum atau aturan tersebut dalam dunia peradilan terkenal dengan sebutan hukum acara atau hukum formil.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Penerbit | : jakarta., 2013 |
---|---|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-237-510-4
|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |