Detail Cantuman

Image of Hukum perwakafan di Indonesia

Text

Hukum perwakafan di Indonesia


Wakaf merupakan suatu perbuatan hukum yang dilakukan oleh seseorang,kelompok orang atau badan hukum denagn cara memisahkan sebagian harta milik dan dilembagakan untuk selama-lamanya bagi kepentingan ibadah dan kepentingan umum lainya sesuai denagan ajaran agama Islam.Dalam perspektif huku Islam,benda-benda selain tanah dapat saja di wakafkan sepanjang benda tersebut bila dipergunakan atau saat diambil manfaatnya tidak seketika habis atau musnah.




Ketersediaan

B02124152X4.252 RAC h2 (2X4)Tersedia


Informasi Detil

Penerbit Sinar Grafika Offset : jakarta.,
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-007-280-0
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek


Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this